Dakwaan Perintangan Penyidikan Perkara Timah Rp 271 Triliun Menyeret 4 Nama dari Babel, Ini Dia...

Dakwaan Perintangan Penyidikan Perkara Timah Rp 271 Triliun Menyeret 4 Nama dari Babel, Ini Dia...

Para terdakwa saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto: ist

BABELPOS.ID - Sidang perdana perkara perintangan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan tata niaga timah berlangsung pada Rabu malam (23/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 271 triliun menjerat 6 terdakwa yang terdiri advokat, buzer dan wartawan. Masing-masing: Marcella Santoso (advokat), Junaedi Saibih (advokat atau dosen). Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis atau ketua buzzer). Lawyer Ariyanto (advokat) dan M Syafei.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efendi, tim JPU dalam dakwaannya mengungkap perintangan penyidikan yang terjadi di antaranya berwujud pembuatan narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

Adapun produknya seperti, pemberitaan negatif melalui media televisi dan online, medsos, seminar-seminar, demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap ahli Kejaksaan yakni Prof Bambang Hero. Tujuan tak lain untuk mempengaruhi proses penangan perkara dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

Menariknya, ternyata dalam dakwaan setebal hampir 50 halaman yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan, menyeret 4 nama dari Bangka Belitung (Babel) mulai dari kalangan media, lawyer, aktivis hingga pemain timah. Nama-nama dimaksud yakni; Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (kaki tangan RBT), Elly Rebuin (aktivis) dan Andi Kusuma (lawyer).

"Marcella Santoso dan Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandy dan Elly Gustina Rebuin untuk membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara timah tidak benar dan menggerakan massa untuk melakukan demonstrasi di kantor BPKP Babel untuk mempermasalahkan metode perhitungan kerugian lingkungan oleh Prof Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam pembuktian perkara. Marcella Santoso meminta Andi Kusuma untuk melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 Triliun yang tidak benar, yang mengakibatkan tekanan psikis kepada ahli atas pelaporan tersebut," demikian dakwaan.

BACA JUGA:Gaduh Kerugian Negara Rp 271 T Tipikor Timah, AMC Ingatkan Tragedi Oktober Kelabu

BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: