Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Para terdakwa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto Reza
BABELPOS.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono memvonis penjara perkara Tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kluster kepala dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Amir Syahbana yang paling awal dibaca vonis penjara. Mantan Kadis ESDM yang menjabat sejak 2021 sampai 2024 itu divonis dengan 4 tahun penjara.
Majelis menyatakan terdakwa Amir Syahbana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
BACA JUGA:Siap Dibangun, DEN Ungkap 29 Lokasi Potensial PLTN, 3 di Babel
BACA JUGA:Tak Ada Kabar, 3 Nelayan KM Indah Sari Sudah 12 Hari Belum Pulang Melaut
Selain itu kena pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Amir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 325 juta.
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara sedemikian besar. Tidak menyesali perbuatan.
BACA JUGA:Sempat Hilang Kontak 12 Hari di Laut, 3 Nelayan Sungailiat Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Waw! 1,5 Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pangkalpinang, 15 Ribu Jiwa Terselamatkan
Sementara itu mantan Kadis ESDM Rusbani divonis dengan penjara 2 tahun. Denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Suranto Wibowo 4 tahun penjara. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: