32 Ton Timah di Gudang Membalong Belitung yang Digerebek Satgas Halilintar Kabarnya Milik Bos Sungailiat

32 Ton Timah di Gudang Membalong Belitung yang Digerebek Satgas Halilintar Kabarnya Milik Bos Sungailiat

Pasir Timah dalam gudang di Membalong Belitung yang digerebek Satgas Halilintar. --Foto: ist

BACA JUGA:Lagi, Penyelundupan Timah dari Babel ke Thailand Digagalkan di Batam

Kronologi Penggerebekan Timah Ilegal

Sebelum digerebek, barang tersebut ditampung di gudang milik Ir, orang tua En. Awalnya, Satgas Halilintar mendapat informasi mengenai adanya dugaan penimbunan timah ilegal di lokasi.

Setelah itu Satgas melakukan penggerebekan di gudang warga Desa Tanjung Rusa itu pada 16 Oktober 2025 malam. Setiba di lokasi, Satgas menemukan adanya pasir timah ilegal seberat puluhan ton.

Setelah itu, mereka melakukan interogasi di lapangan. Hasilnya, mereka mendapati nama BL sebagai pemilik timah tersebut. Lalu peran Ir diduga sebagai pemilik gudang.

Bengkel motor miliknya digunakan sebagai tempat penampungan timah. Sedangkan En berperan sebagai sopir untuk mengambil timah yang telah ditentukan tempatnya.

Puluhan ton timah tersebut didapat dari penambangan timah ilegal yang ada di Belitung. Mereka membeli timah tersebut dengan harga Rp200 ribu per kilogram. Dalam aksinya, mereka diduga dibackup oleh oknum aparat yang ada di Bangka Belitung (Babel).

Timah itu rencananya akan dikirim ke luar negeri. Aktivitas penyelundupan tersebut sudah berjalan kurang lebih setahun. Setiap minggu, pelaku melakukan pengiriman minimal dua kali.

Pengiriman dilakukan dari pelabuhan tikus di Belitung, namun tempatnya berpindah-pindah untuk mengelabui aparat. Akibat dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah dari penyelundupan timah ilegal ini.

Saat ini, puluhan ton timah di Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong tersebut sudah diamankan dan kasusnya telah diambil alih oleh Satgas PKH Halilintar pusat.

BACA JUGA:Lanal Babel Beberkan Proses Hukum Tiga Tangkapan Penyelundupan Timah Tujuan Malaysia

BACA JUGA:Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan 80 Karung Pasir Timah dari Nelayan Dua, Modusnya Dikubur Dalam Tanah

Sementara itu, baik Ir dan En masih belum berkomentar mengenai hal tersebut. Nomor handphone keduanya dihubungi, hingga kini belum ada jawaban atau respons.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus penampungan timah ilegal tersebut.

Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali di balik jaringan perdagangan timah ilegal itu.


Pasir timah dan karung dalam gudang yang digerebek Satgas Halilintar. --Foto: ist

Reaksi DPRD Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: