Lagi, Penyelundupan Timah dari Babel ke Thailand Digagalkan di Batam

Sebuah Kapal dari Bangka Belitung yang Memuat Pasir Timah Ilegal -Akan Diselundupkan ke Luar Negeri- Berhasil Digagalkan Petugas Beacukai Batam--
BABELPOS.ID, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah dengan KM Maju Berkembang tujuan ke Thailand.
Pengungkapan ini berlangsung di perairan Laut Natuna, (27/8), namun baru dirilis pada (8/9).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan dalam kapal petugas menemukan sebanyak 400 karung pasir timah dimana masing-masing karung seberat 50 kg.
BACA JUGA:Semarak Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
"Pasir timah itu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai adanya kapal mencurigakan yang membawa pasir timah asal Bangka Belitung untuk dikirim ke luar negeri secara ilegal," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai segera mengerahkan kapal patroli BC 20007 dari Dermaga Tanjung Uncang ke jalur yang diduga dilintasi kapal target.
BACA JUGA:Gubernur Babel Berikan Apresiasi Pelayanan PLN dalam Momen Hari Pelanggan Nasional 2025
Setelah melalui pemantauan dan intersepsi, KM Maju Berkembang berhasil diamankan.
Kapal beserta muatannya kemudian digiring ke Dermaga Tanjung Uncang dengan pengawalan ketat dari kapal BC 7005 untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
" Selain menyita pasir timah ilegal sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK) untuk keperluan penyidikan.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut rencananya akan membawa muatan ke Thailand tanpa melalui prosedur ekspor yang sah," ungkapnya.
BACA JUGA:Kemeriahan Pekan Sehat PT Timah, Momen Kebersamaan yang Dinantikan Warga
Bahwa penyelundupan ini melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: