Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

--

Berikut masing-masing tuntutan  kepada  terdakwa  Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani atau NKI dengan  16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara.

Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Demam pada Anak: Kapan Harus Khawatir?

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada  Ari Setioko seorang diri.

Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA:Demam pada Anak: Kapan Harus Khawatir?

Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

 Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: