Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

--

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Jasa

Akhirnya kasasi jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari rilis yang Babel Pos terima dari websites MA, nomor perkara 8685 K/PID.SUS/2025 atas nama Ari Setioko telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan.

Tidak cukup di situ juga dikenakan dengan pidana uang pengganti   Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Malam Ramah Tamah Serah Terima Jabatan Wako Pangkalpinang, Kapolresta Beri Cendera Mata Karikatur untuk Unu

Putusan ini dibacakan pada 14 Oktober 2025 oleh majelis hakim MA masing-masing: Dr. Prim Haryadi (ketua majelis), beranggota hakim Dr. Agustinus Purnomo Hadi  dan  Prof. Dr. Yanto dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.

Majelis menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu. 

 “Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian isi putusan.

Sementara itu vonis penjara berbeda  diketuk palu kepada 2 terdakwa yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya.

Dimana Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

BACA JUGA:Sertijab Wali Kota Pangkalpinang, Unu Pesan Berbagai Tugas, Udin Ajak Gotong Royong

Sedangkan  Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Pasal yang  dijerat kepada 2 PNS ini adalah  terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.  

Terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan adanya vonis tersebut.

Hanya saja pihaknya belum menerima petikan hasil putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: