Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Seminar Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di UBB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung--
Ia menegaskan pentingnya kehadiran peraturan daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat adat.
“Peraturan daerah yang kita bentuk harus berguna dan bermanfaat nyata untuk perlindungan HAM masyarakat hukum adat di Bangka Belitung.
Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan kebijakan hukum daerah,” tegas Suherman.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Bimbingan Teknis Analis Hukum dan Pengembangan Metode Evaluasi Hukum
Acara dilanjut idengan pemaparan materi dari para narasumber.
Narasumber pertama, Ismir Rachmaddinianto, menyampaikan materi terkait kajian sosiologis eksistensi masyarakat hukum adat terhadap urgensitas pembentukan produk hukum daerah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat harus diakui secara formal melalui regulasi daerah agar hak-haknya mendapat perlindungan hukum yang pasti.
Sementara itu, Prof. Dwi Haryadi, dalam pemaparannya, menjelaskan tentang penyusunan naskah akademik dan regulasi pengaturan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati
Ia menekankan pentingnya riset yang komprehensif dan pendekatan partisipatif dalam proses penyusunan perda agar hasilnya tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta seminar dan para narasumber.
Peserta dari berbagai instansi dan kalangan akademisi aktif memberikan pertanyaan dan masukan mengenai tantangan dalam penerapan kebijakan hukum adat di tingkat daerah, khususnya di Bangka Belitung yang memiliki karakteristik sosial budaya yang beragam.
BACA JUGA:Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain pentingnya penyusunan regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat adat, penguatan peran pemerintah daerah dalam implementasi perlindungan HAM, serta perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
Kegiatan seminar juga menjadi ajang silaturahmi antarinstansi hukum di wilayah Bangka Belitung. Melalui forum seperti ini, para peserta dapat bertukar pengalaman dan memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya perspektif HAM dalam penyusunan peraturan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: