Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur

Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur

Pelatihan Paralegal Bagi Anggota Posbakum Desa se-Kabupaten Belitung Timur Hari Kedua: Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Paralegal--

//Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Paralegal

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Pelatihan Paralegal bagi Anggota Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa se-Kabupaten Belitung Timur yang memasuki hari kedua.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dari Kota Pangkalpinang ini diikuti oleh sebanyak 127 peserta melalui platform Zoom Meeting.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan keterampilan hukum para anggota Posbakum di tingkat desa agar mampu memberikan pelayanan hukum dasar kepada masyarakat dengan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB ini menghadirkan para narasumber dari berbagai lembaga bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Ketua LPH & HAM Pancasila Budiana Rachmawaty, Ketua PLBH Al-Hakim Bangka Belitung Tukijan, Ketua Milenial Bangka Tengah Keadilan Dairi, Advokat YLBH Lentera Serumpun Sebalai Sujoko, Pengurus LBH KUBI Asep Dicky, serta Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:BPHN bersama Kanwil Kemenkum Babel Selenggarakan FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Sektor Migas

Pada hari kedua, kegiatan pelatihan dibagi ke dalam dua kelas dengan tiga sesi materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Sesi pertama menghadirkan Asep Dicky dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI) yang membawakan materi Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia.

Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan secara komprehensif tahapan dan mekanisme proses hukum mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan di pengadilan, serta menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memperluas akses terhadap keadilan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Terima Penghargaan IKPA 100 dari KPPN Pangkalpinang Pada Semester I Tahun 2025

Materi berikutnya bertema Bantuan Hukum dan Advokasi disampaikan oleh Sujoko dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Lentera Serumpun Sebalai.

Ia menjelaskan konsep bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, strategi advokasi berbasis komunitas, serta pentingnya menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan hukum.

Sujoko juga menekankan perlunya membangun jejaring dan kolaborasi antara paralegal dan lembaga bantuan hukum agar advokasi dapat berjalan secara terpadu dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: