Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

Petani meyiapkan bibit padi untuk ditanam di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.--
Kelima, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Revisi diharapkan dapat memperkuat sanksi terhadap pelanggaran dan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah serta tim pengendali dalam mengawasi alih fungsi lahan.
Namun di luar aspek pengendalian, alih kepemilikan lahan sawah juga menjadi isu serius yang perlu diperhatikan dalam revisi ini.
Alih kepemilikan sering terjadi karena berbagai alasan, seperti tekanan ekonomi, perubahan gaya hidup, atau keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh petani, termasuk tenaga kerja dan air.
Banyak petani yang akhirnya menjual lahannya kepada pihak luar, termasuk pengembang, karena tidak sanggup lagi mengelola lahan secara produktif.
Perubahan kepemilikan ini memiliki dampak struktural yang signifikan. Ketika lahan sawah jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki niat mempertahankan fungsi pertaniannya, maka dalam jangka panjang akan terjadi konversi fungsi, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai sawah.
Selain itu, alih kepemilikan berpotensi memperbesar ketimpangan penguasaan lahan serta mengancam keberlanjutan regenerasi petani.
Tak hanya itu, sejumlah kebijakan pemerintah terkait perpajakan, tata ruang, dan perizinan juga dapat secara tidak langsung mendorong percepatan alih kepemilikan.
Dalam beberapa kasus, kebijakan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah menjadi pemicu konversi lahan secara masif.
Akhirnya, perlu ditegaskan bahwa alih fungsi dan alih kepemilikan lahan sawah bukan sekadar persoalan teknis pertanian, melainkan menyangkut masa depan pangan, kesejahteraan petani, dan kelestarian lingkungan.
Revisi Perpres 59/2019 harus dilihat sebagai langkah strategis yang menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani, maka revisi ini harus disertai dengan kebijakan pendukung yang komprehensif, dari sisi pembiayaan, insentif, hingga perlindungan sosial bagi petani.
Semua berharap revisi ini tidak sekadar menjadi perubahan dokumen hukum, tetapi benar-benar menjelma dalam praktik yang menyelamatkan sawah Indonesia.
BACA JUGA:Meredam
BACA JUGA:Strategi Efisiensi Anggaran: Lihatlah Potensi Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: