Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

Petani meyiapkan bibit padi untuk ditanam di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.--
Oleh Entang Sastraatmadja
Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat
__________________________________________
BABELPOS.ID - Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional dengan memperluas cakupan lahan sawah yang dilindungi dari alih fungsi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian merangkap Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya baru-baru ini.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Melalui revisi ini, pemerintah berencana memperluas cakupan lahan sawah yang dilindungi dari sebelumnya tersebar di delapan provinsi menjadi mencakup dua puluh provinsi.
Penambahan luas lahan yang dilindungi sebesar 2.751.651 hektare, sehingga total lahan sawah yang akan dilindungi mencapai 6.588.595 hektare, dari sebelumnya 3.836.944 hektare.
Sejumlah media menggarisbawahi bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran banyak pihak mengenai meningkatnya alih fungsi lahan sawah produktif di berbagai daerah.
Salah satu indikasinya terlihat dari foto udara di berbagai sentra produksi beras yang menunjukkan semakin menjamurnya kompleks perumahan dan permukiman yang tumbuh di tengah-tengah hamparan sawah.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 (Perpres 59/2019) merupakan kebijakan strategis yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Ditetapkan pada 12 September 2019, tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan kapasitas produksi padi dalam negeri serta menjaga ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan.
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Perpres ini. Pertama, mengenai ruang lingkup, peraturan ini mencakup pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Kedua, menyangkut tujuan utama peraturan, yakni mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin meningkat dan berpotensi menurunkan produksi padi nasional serta mengancam ketahanan pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: