Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

Revisi Perpres 59/2019 dan Urgensi Menyelamatkan Sawah Indonesia

Petani meyiapkan bibit padi untuk ditanam di Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.--

Ketiga, dari segi strategi, Perpres 59/2019 menjadi bagian dari strategi peningkatan produksi padi nasional. Ini diwujudkan melalui percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sebagai program strategis nasional.

Dengan demikian, peraturan ini memainkan peran sentral dalam menjaga ketersediaan lahan sawah sekaligus meningkatkan produksi padi demi mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan.

Namun demikian, dalam perkembangannya, muncul banyak masukan dari berbagai kalangan agar Perpres ini direvisi.

Setidaknya ada tiga alasan strategis yang mendasari urgensi revisi ini. Pertama, ketidakefektifan pelaksanaan. Meskipun telah diberlakukan sejak 2019, alih fungsi lahan sawah tetap terjadi secara masif. Peraturan ini dinilai belum cukup kuat dalam mencegah perubahan fungsi lahan.

Kedua, terjadi perubahan kondisi pertanian nasional. Sejak peraturan diterbitkan, banyak dinamika baru terjadi: perubahan iklim, krisis pangan global, tekanan terhadap produksi domestik, serta migrasi tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor non-pertanian. Ketiga, peraturan ini memiliki keterbatasan cakupan.

Dalam praktiknya, masih banyak aspek yang belum terakomodasi, termasuk dinamika kepemilikan tanah, dorongan pasar, serta lemahnya pengawasan dan sanksi.

Dalam Rapat Terbatas yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Koordinator Pangan, sejumlah keputusan penting telah diambil untuk memperkuat substansi revisi Perpres 59/2019.

Tujuan akhirnya adalah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah agar kapasitas produksi pangan dalam negeri dapat meningkat secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Manfaat MBG Dirasakan 3 Juta Orang

BACA JUGA:Mendes: Kopdes Merah Putih Pintu Gerbang Kesuksesan Desa

Revisi Perpres

Beberapa hal yang diharapkan dari revisi Perpres ini antara lain, pertama, terwujudnya pengendalian alih fungsi lahan sawah yang lebih optimal. Revisi ini diharapkan memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar konversi lahan sawah ke penggunaan non-pertanian dapat diminimalkan secara signifikan.

Kedua, peningkatan kapasitas produksi padi. Dengan lahan sawah yang tetap terjaga, produksi padi dalam negeri diharapkan dapat meningkat, sehingga ketahanan pangan nasional semakin kokoh.

Ketiga, pengamanan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Revisi ini juga bertujuan memastikan bahwa lahan-lahan yang masuk dalam kategori LP2B tetap digunakan secara konsisten sebagai lahan pertanian, bukan menjadi sasaran spekulasi atau investasi non-pertanian.

Keempat, percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Salah satu kelemahan pelaksanaan Perpres sebelumnya adalah lambatnya penetapan peta LP2B yang menjadi dasar hukum pengendalian.

Percepatan ini penting agar tidak terjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: