Mendes: Kopdes Merah Putih Pintu Gerbang Kesuksesan Desa

Mendes: Kopdes Merah Putih Pintu Gerbang Kesuksesan Desa

Petugas melintas di depan gerai sembako Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Aeng Batu-Batu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nz.--Foto Antara

BABELPOS.ID, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) tidak boleh menjadi beban baru bagi desa, tetapi harus menjadi pintu gerbang kesuksesan di desa.

“Intinya, kehadiran KDMP ini kami minta tidak memberikan beban baru kepada desa, tetapi merupakan pintu gerbang untuk kesuksesan di masing-masing desa,” kata Mendes Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih", seperti dipantau di Jakarta, Kamis (25/9).

Ia lalu menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sejatinya memberikan peluang besar bagi desa untuk menggerakkan ekonomi lokal. Desa, ujar dia melanjutkan, tidak hanya dilibatkan sejak pembentukan, pembiayaan, dan operasional, tetapi juga akan memperoleh imbal jasa sebesar 20 persen dari keuntungan operasi.

BACA JUGA:Meredam

BACA JUGA:Strategi Efisiensi Anggaran: Lihatlah Potensi Daerah

Mendes Yandri lalu mengatakan apabila Koperasi Desa Merah Putih dikelola dengan baik, desa akan semakin mandiri sekaligus mampu menekan ketergantungan terhadap tengkulak. Program itu, kata dia, dapat membuka lapangan kerja, memperluas permodalan, dan mempercepat pemerataan ekonomi dari bawah.

“Hal mulia dari Bapak Presiden Prabowo ini mesti kita sukseskan bersama, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan kemakmuran,” kata Yandri.

Sebelumnya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih" itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Mendes Yandri pun telah menyampaikan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.

Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.

BACA JUGA:Lindungi Hak Tanah dari Tangan Mafia

BACA JUGA:Kemenkes Jamin Seluruh Vaksin yang Disediakan Pemerintah Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: