Pencuri BB Tipikor Tata Niaga Timah Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Pencuri BB Tipikor Tata Niaga Timah Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Suasana Sidang Tipikor Tata Niaga Timah.--Foto: Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, cuma menuntut pelaku pencurian timah di smelter Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS) dengan 2 tahun dari ancaman maksimal 5 tahun penjara itu. Padahal kasus tersebut merupakan kasus yang mendapat atensi pihak Kejaksaan Agung RI mengingat timah yang dicuri itu merupakan barang bukti (BB) dalam perkara tipikor tata-tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.

Dalam kasus ini baru 2 pelaku yang diadili itu yakni Idcham als Ham selaku sopir dan Ferdyanto als Puci anak dari Yap Chai Hoa. Sementara si cukong besarnya, H Udin dan Daud masih buron.

Sebelumnya, dengan alasan belum siap, pembacaan tuntutan perkara ini juga sempat ditunda. Seyogyanya dibacakan pada 15 September 2025 lalu, namun baru terealisasi pada 22 September 2025. 

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fitri Julianti, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan bantuan (SIPB) atau izin, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 UURI nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama  penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama 2  tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 5 juta  subsidair 3  bulan kurungan.

BACA JUGA:190 Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara oleh ESDM, Belasan Perusahaan Ada di Bangka Belitung

BACA JUGA:Tuntutan dan Vonis Timah Airanyir Tak Menyentuh Aktor Utama, Barang Bukti Juga Dikembalikan

Di muka sidang yang diketuai hakim Dewi  Sulistiarini JPU mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada 12 Mei 2025. Barang yang dicuri berupa slek timah dan arhead timah  total 28 bag dengan berat kurang lebih 26 ton.  Barang tersebut kemudian dimuat ke  dalam truk dengan masing-masing  memuat 14 bag. 5  batang timah keras /hardhead tin,  6  karung jumbo terak timah / tin slag. 15  papan palet,  dan 280  karung rongsokan.

Terdakwa Ham sendiri terlebih dahulu dihubungi oleh Daud (DPO) yang  menyuruh untuk membawa muatan slek dan arhead timah dari pabrik yang ada di Pangkalpinang menuju ke daerah Jawa dengan truk Mitsubhisi Col Dis FE84G 4x2 MT warna kuning norank MHMFE84P8DK004148 nosin 4D34TJ87369 plat B 9209 PYV.  

Sementara terdakwa Puci pada 15 Mei 2025 telah dihubungi oleh H Udin (DPO) yang menanyakan  apakah ada timah groos ataupun sisa limbah timah yang berada di PT SBS yang bisa diolah. Kemudian sekira pukul 13 WIB  Puci bertemu dengan H Udin (DPO) di PT SBS dan  H Udin pun tertarik dengan barang tersebut. Yang langsung memberikan uang sebesar Rp 50 juta tunai kepada Puci. 

Sekitar pukul 12.14 WIB terdakwa langsung  melakukan pengisian barang yang diantaranya 14 bag slek timah dan arhead timah ke dalam truk yang terdakwa Ham kendarai pada saat itu. Terdakwa Ham juga  ternyata melihat seorang laki-laki yang mengendarai 1 unit truk Mitsubhisi COLT DIESEL FE843G 4X2 M/T warna kuning no rank MHMFE84P8JK013658 nosin 4D34TS64334 plat BN 8928 ikut mengisi muatan yang sama yang saat itu terdakwa panggil dengan panggilan “Es/Cs” (Asep DPO). 

Setelah selesai muatan diambil yaitu 14  karung besar dengan volume berat sebanyak 12,5 ton terdakwa langsung pergi dari PT SBS. Kemudian setelah itu terdakwa langsung via rekening menerima pembayaran dari Daud  sebesar Rp 20 juta.  

Bahwa kemudian pada hari Senin, 19 Mei 2025, pukul 15 WIB sebelum berangkat ke pelabuhan Pangkalbalam atas perintah Daud terdakwa Ham pergi ke kawasan Pancur untuk menambah muatan dengan kayu-kayu palet dengan maksud menyamarkan keberadaan dari muatan asli kendaraan tersebut.

Apes sekira pukul 17 WIB pada saat terdakwa menunggu kapal penyebrangan terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: