190 Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara oleh ESDM, Belasan Perusahaan Ada di Bangka Belitung

--
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan mineral dan batubara (minerba) karena diduga memproduksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan.
Seperti dilansir IDNFinancials.com, Selasa 23 September 2025, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan, penangguhan itu merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan Direktorat Jenderal Minerba.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan menghentikan kegiatan tambang selama perusahaan mematuhi ketentuan perizinan dan rencana kerja yang telah disetujui.
“Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
Mengenai kelanjutan nasib perusahaan-perusahaan yang ditangguhkan, Yuliot menyebut keputusan akan diambil berdasarkan hasil evaluasi. “ jelasnya.
Penangguhan ini tertuang dalam surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Berikut daftar 190 perusahaan tambang yang dihentikan sementara operasinya:
1. PT Sato Mining – Bengkulu (Batu Bara)
2. PT Anugrah Mining Persada – Jambi (Batu Bara)
3. PT Bangun Energi Perkasa – Jambi (Batu Bara)
4. PT Batanghari Energi Prima – Jambi (Batu Bara)
5. PT Batu Hitam Sukses – Jambi (Batu Bara)
6. PT Duta Energy Indonesia – Jambi (Batu Bara)
7. PT Indocomjaya Mulia Perkasa – Jambi (Batu Bara)
8. PT Mahakarya Abadi Prima – Jambi (Batu Bara)
9. PT Marga Bara Tambang – Jambi (Batu Bara)
10. PT Subaru Duta Makmur – Jambi (Batu Bara)
11. PT Tebo Agung Internasional – Jambi (Batu Bara)
12. CV Cakra Persada Mandiri – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
13. CV Latanza – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
14. PT Dutadharma Utama – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
15. PT Suryaraya Pusaka – Kalimantan Selatan (Batu Bara)
16. CV Arjuna – Kalimantan Tengah (Batu Bara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: