Indonesia–Polandia Teken Perjanjian MLA: Langkah Strategis Berantas Kejahatan Lintas Negara

Indonesia–Polandia Teken Perjanjian MLA: Langkah Strategis Berantas Kejahatan Lintas Negara

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek.--

BABELPOS.ID - Pemerintah Indonesia dan Polandia berhasil meneken perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance/ MLA.

MLA adalah bentuk kerja sama hukum antarnegara untuk saling membantu dalam penegakan hukum pidana, terutama dalam kasus kejahatan lintas negara seperti Korupsi, Pencucian uang, Perdagangan narkoba, hingga Kejahatan siber.

Hal ini merupakan bentuk komitmen penuh Indonesia dalam penegakan hukum lintas negara.

BACA JUGA:Layar Besar, Kamera Keren, Baterai Awet, Segini Harga Samsung Galaxy A17 BACA JUGA:Layar Besar, Kamera Keren, Baterai Awet, Segini Harga Samsung Galaxy A17

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia, pada Jumat 19 September 2025.

Polandia merupakan negara Eropa Kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss.

Ini merupakan wujud konkrit Pemerintah dalam pemberantasan kejahatan lintas negara, serta menjadi langkah besar Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF)” Kata Menkum saat pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia di Warsawa, Jumat (19/9/25).

Menkum menegaskan momen hubungan bilateral ini merupakan hal yang sangat sakral dimana tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik Indonesia dan Polandia dimulai.

BACA JUGA:GM PLN Babel Gelar Sidak K3 di Kelapa Kampit, Pastikan Keselamatan Kerja & Masyarakat Umum Jadi Prioritas

Perjanjian MLA tersebut tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum tapi juga kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai.

Hadir dalam momen penandatanganan Perjanjian MLA, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, dan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.

Delegasi RI didampingi langsung oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta Jajaran.

Menkum optimis penandatanganan Perjanjian MLA kedua negara ini dapat menjadi gerbang pembentukan kerja sama pembentukan perjanjian MLA antara Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa serta negara-negara mitra lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: