Berebut Lahan, Anggota DPRD Bangka Supendi Aliung dan Pengusaha Afuk Adu Mulut

Cekcok mulut pengusaha Afuk dengan anggota DPRD Bangka Supendi Aliung.--Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Adu mulut tak terhindarkan di atas sebidang tanah dekat Jl. Raya Sungailiat Belinyu, Sincong, Desa Gunung Muda, Belinyu pada Jumat (19/9/2025) siang. Kejadian ini melibatkan dua pihak antara pihak Rahardja Pantja alias Afuk dengan Supendi alias Aliung.
Cek mulut bermula saat pihak Afuk bersama anaknya Albert Pantja dan pekerjanya hendak melakukan penataan di lahan yang diakui haknya sesuai sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka No.723 tahun 2025. Di sisi lain, Alung yang merupakan anggota DPRD Bangka dapil Belinyu-Riausilip menyatakan lahan dan tanam tumbuh sebagian adalah miliknya.
Keduanya terlibat adu mulut karena pihak Afuk ingin terus melakukan penataan dengan alat berat sementara Alung meminta alat berat berhenti aktivitasnya. Nada keras sempat mewarnai cek Cok kedua belah pihak di lahan samping sebuah SPBU ini. Meski ada pihak dusun dan desa setempat, namun keduanya tak menemui titik temu atas perselisihan lahan tersebut.
BACA JUGA:Kejar Mafia Sawit Penyerobot Lahan PT Timah, Jaksa Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang
Pihak Afuk menyatakan tanah yang dimiliki sesuai sertipikat BPN tersebut sebagian diduga diserobot pihak Aliung dan sebagian telah ada tembok pagar. Lalu pada bulan Juni lalu dilakukan berita acara penataan batas oleh BPN Kabupaten Bangka dan diketahui tanah tersebut terindikasi tumpang tindih.
"Kami telah memiliki sertipikat BPN tahun 2002 dan saat dilakukan pengukuran ulang ada lahan kita dipasangi pagar yang bersangkutan (Alung)," kata Afuk bersama anaknya Albert Pantja.
Dalam keterangan pengukuran terakhir berdasarkan berita acara penataan batas, tanah pihaknya tumpang tindih 91M2 dan 20M2 dengan tanah yang diklaim Aliung. Namun pihaknya tidak pernah melihat surat tanah milik Aliung yang kini terjadi persoalan di lapangan.
"Atas kejadian ini, kedepannya kami akan mempertimbangkan langkah hukum. Karena selain kami memiliki hak sesuai sertipikat BPN juga telah dinyatakan tanah ini di luar kawasan hutan berdasarkan SK Kemenhut.6616 tahun 2021 yang dalam RTRW Bangka merupakan kawasan permukiman perkotaan," ujar Afuk.
Sementara itu, Aliung terkait hal ini menyebut bahwa lahan yang berada di samping kediaman pribadinya dan diklaim miliknya itu sebelumnya adalah tanah rawa-rawa.
“Ini adalah lelap (tanah rawa). Kami tinggal di sini, ketika mengajukan surat, yang namanya masih lelap enggak bisa," sebut Supendi ketika dikonfirmasi hal ini.
BACA JUGA:BPKH Kandaskan Klaim 3 Bos Sawit Soal Lahan APL
BACA JUGA:RDP Dugaan Pencaplokan Lahan, DPRD Basel Nilai PT SNS Main-main
Menurutnya, pada tahun 2006 lalu pihaknya melakukan penimbunan atau uruk tanah. Kemudian pada tahun 2010, pihaknya membuat rumah dan kemudian tinggal di sana. Ia juga mengaku memiliki surat dari kecamatan tahun 2010 untuk lahan di dekat kediamannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: