BPKH Kandaskan Klaim 3 Bos Sawit Soal Lahan APL

BPKH Kandaskan Klaim 3 Bos Sawit Soal Lahan APL

Saksi dari BPKH saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (6/3).--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Fakta sidang tipikor tanam pisang tumbuh sawit di Pengadilan Tipikor  Pangkalpinang kian terang benderang. Terakhir kesaksian dari kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), wilayah XIII Pangkalpinang, Mursid Wibawa, yang menyebutkan kalau lahan kerjasama seluas 1500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin kerjasama antara PT NKI dan Pemprov Bangka Belitung merupakan kawasan hutan. 

Pernyataan Mursid ini senada dengan -kesaksian awal- Kadis Kehutanan, Feri Afriyanto, yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi.

Mursid Wibawa menyatakan di muka sidang, Kamis (6/7),  seperti surat telaahnya berisikan 7 poin. Pertama dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan.

Dilakukan perubahan areal perizinan berusaha. Dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan kawasan hutan. Berdasarkan butir 4, apabila terdapat perizinan berusaha agar Saudara dapat berkoordinasi dengan dinas terkait.

BACA JUGA:Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah

Surat ini bukan merupakan izin atau sejenisnya, dan bukan pengakuan hak atas lahan dimaksud. Percermatan ini dilakukan di atas peta skala 1 : 50.000, sehingga untuk kepastian batas harus dilakukan pengukuran di lapangan.

Kesaksian Mursid di hadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mematahkan klaim 3 bos perkebunan sawit pada kesaksian sebelumnya menyatakan kalau hasil telaah BPKH merupakan atas area penggunaan lain atau APL.

Sebelumnya 3 bos yakni  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), Datuk Ramli (PT SAML) dan Desak K Kutha Agustini (PT BAM) -di muka sidang- menyatakan kalau aktivitas mereka di atas lahan kerjasama  PT NKI yang 1500 hektar adalah sah adanya. Karena telah mengantongi hasil telaah yang tertuang dalam surat bernomor S.101/BPKHTL.XIII-3/2023 tanggal 31 Januari 2023. Perihal telaah status dan fungsi Kawasan hutan an. PT Fenyen Agro Industri. 

Surat telaah tersebut diklaim menjadi dasar mereka melakukan aktivitas yang sah selama ini. Sekaligus bagi para bos itu   BPKH merupakan perwakilan Kementerian Kehutanan RI yang bisa dipercaya dalam memberikan informasi terkait status kawasan hutan.

BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: