Pemohon SKCK Membludak, Polresta Pangkalpinang Buka Layanan hingga Malam Hari

Ratusan masyarakat mendatangi Mapolresta Pangkalpinang. Mereka datang dan rela antri serta menunggu di halaman hingga gedung Mapolresta, guna membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (15/9/2025) pagi--
Untuk itu, dia meminta kepada pemohon SKCK untuk tetap sabar dan jangan mudah percaya kepada orang lain.
Terutama, dalam pelayanan pembuatan SKCK biaya yang dibayarkan sesuai dengan aturan berlaku dan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mereka bayar sesuai aturan pembuatan SKCK itu Rp30 ribu, apabila ada yang bilang lebih dari Rp30 ribu tidak benar dan kami pastikan semua pelayanan kami lakukan sesuai aturan yang ada dan kami utamakan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Sirait.
BACA JUGA:Begini Penilaian Prof. Ibrahim Terhadap Pemenang Pilkada Pangkalpinang dan Bangka
Tak hanya itu saja, ia pun menyampaikan kepada seluruh masyarakat kususnya di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya, pelayanan SKCK tetap akan dibuka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Intinya, kami masih terus melayani masyarakat dan kami sudah turunkan anggota untuk melayani masyarakat yang membuat SKCK.
Kemarin hanya satu komputer kita pakai, Alhamdulillah hari ini dua komputer dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak ada kendala," ujarnya.
BACA JUGA:Solusi Kelangkaan LPG 3 Kg di Beltim, Bupati Siapkan Investor untuk Bangun SPBG
Apalagi dijelaskan AKP Sirait, dalam pembuatan SKCK masyarakat bisa melalui online dan apabila ada kendala bisa datang ke Polresta Pangkalpinang agar bisa dibantu dalam penerbitan SKCK.
"Ada yang sudah ada barcodenya dan tinggal print disini, akan tetapi kan butuh waktu dan harus antri karena lonjakkan pembuatan SKCK sangat tinggi dan kami minta masyarakat sabar," tandas Sirait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: