Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Basel, 2 ASN Aktif, 1 Pensiunan

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Anggaran Satpol PP Basel, 2 ASN Aktif, 1 Pensiunan

Keempat tersangka saat digiring ke tahanan Kejaksaan Negeri Basel.--Foto: Ilham

Sedangkan tersangka YP selaku dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban fiktif dan mendapatkan imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek serta dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol PP.

"Atas perbuatan melawan hukum ketiga tersangka ini juga menyalahi ketentuan Tugas Pokok dan Fungsinya, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 412.516.414," jelas Kejari. 

BACA JUGA:Korupsi Ratusan Juta, Ini Jadwal Sidang Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Bumdes Fajar Indah Gunakan Uang untuk Judi Online dan Foya-foya

"Dalam hal ini tersangka RS serta S statusnya masih ASN aktif di Pemkab Basel. Sedangkan tersangka H merupakan pensiunan ASN 2023 dan Yp merupakan penyedia dokumen untuk laporan fiktif," imbuhnya. 

Atas dugaan tindak pidana korupsi ini Kejari Basel menyangkakan keempat pelaku pasal pertama Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kini keempat tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di lapas II A Tua Tunu Pangkalpinang," pungkasnya.

BACA JUGA:12 Tahun DPO, Buron Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Jaksa

BACA JUGA:Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Alkes MOT, Kabarnya Ada Pejabat RSUP Airanyir Stroke

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: