Ombudsman RI dan FISIP UBB Kerjasama: Mahasiswa Adalah Mata dan Telinga Pelayanan Publik

Penandatanganan kerja sama pengawasan pelayanan publik Ombudsman RI dengan FISIP UBB. --Foto Lia
BACA JUGA:SD Lesehan di Kace Diinvestigasi Ombudsman RI
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan mekanisme penyerapan aspirasi tidak bisa memakai 1 instrumen, karena mekanisme formal pun tidak bisa menyerap semua keinginan, semua aspirasi atau koneksitas yang ada. Mekansime melalui Musrenbang dan sebagainya terkadang punya keterbatasan dengan berbagai persoalan di dalamnya.
Untuk hal semacam ini tentunya perlu membuka buka ruang untuk bagaimana agar partisipasi itu tidak sekedar bersifat prosedural, tetapi partisipasi yang bermakna itu juga bisa kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk kemudian terus menyuarakan aspirasi dengan berbagai macam mekanisme yang ada seperti DPRD, langsung atau melalui lembaga eksternal seperti Ombudsman.
"Jangan lupa bahwa masyarakat juga merupakan pengawas eksternal yang sama posisinya dengan Ombudsman dan DPRD sesuai amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Indonesia. Maka saya kira ini buka pula sesuatu yang tabu untuk kemudian terus kita dorong semangatnya menuju proses demokratiasi yang lebih baik," ajaknya.
Yozar juga berpesan khususnya bagi mahasiswa agar bisa memanfaatkan kesempatan untuk belajar sekaligus melakukan banyak hal, yang tidak hanya di ruang kelas tetapi juga di banyak tempat lainnya sehingga akan ada pemahaman yang utuh dan pembangunan karakter yang baik.
BACA JUGA:Ombudsman Menininjau Kerusakan Gedung SDN 21 Kace Bangka
BACA JUGA:Sidak di Lapas Kelas II B Sungailiat, Ombudsman Soroti Layanan Perawatan Manula
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: