Ada Penyelundupan 50 Ton Timah Senilai 10 Miliar dari Belitung ke Bangka, Modusnya Angkut Sagu

Pasir timah yang diduga diangkut truk sagu.--Foto: Yudi
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasus penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka kembali terjadi. Sebanyak lima truk bermuatan kurang lebih 50 ton timah illegal senilai Rp 10 Miliar diamankan Jajaran Polres Bangka Selatan, Selasa 29 Juli 2025.
Belum diketahui pasti dugaan utama lolosnya truk tersebut dari Pelabuhan Tanjung RU ke Pelabuhan Sadai. Saat ini pihak kepolisian dari Polda Bangka Belitung belum berkomentar.
"Nanti kita cek, " Kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan dilansir BelitongEkspres, Selasa (29/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut dari Tanjung RU ke Pelabuhan Sadai Bangka Selatan, menggunakan KMP Kuala Bate II, Senin 28 Juli 2025.
Sebelum truk itu naik ke kapal, barang itu diduga diambil di salah satu rumah yang ada di Kawasan Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Setelah diisi timah, truk itu menuju ke Pelabuhan Tanjung RU.
Dalam manifes tersebut terdapat lima nama yang menggunakan truk ke dalam kapal. Mereka adalah Wandi, abeng, beli, fandi, eka. Dalam data tersebut, truk itu bermuatan sagu sebanyak 10 ton per truk.
Pengecekan barang yang dibawa truk.--Foto: Yudi
Namun setiba di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan polisi menemukan berton-ton timah di dalamnya. Sehingga berang tersebut kabarnya, diamankan di Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Diduga timah itu milik Bos AY," kata sumbersumber yang enggan disebut namanya.
BACA JUGA:Berkas 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Kejaksaan Babar
BACA JUGA:Satpolairud Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah Tujuan Malaysia
Supervisor ASDP Tanjung Ru Belitung, Sukisman mengatakan, dia sudah membaca adanya berita timah tersebut. Dia tidak mengelak, truk tersebut merupakan dari Belitung menuju ke Bangka menggunakan KMP Kuala Bate II.
"Di data itu memang benar truk itu bermuatan Sagu. Namun kami tidak tahu kalau itu muatan timah. Karena yang berhak untuk melakukan pengeledahan merupakan tugas dari aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Belitung Oktoris Chandra (Cacan) menyayangkan masih terjadinya kasus penyelundupan timah illegal ke Pulau Bangka. Hal itu menunjukan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh sejumlah instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: