Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

Pelantikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028--
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Jusak Irwan Setiono
Marcell Siahaan
Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382.
Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundangan-undangan
"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: