Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundangan-undangan

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundangan-undangan

--

BABELPOS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah secara Daring Zoom Meeting, Rabu (06/08/25).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur

Forum dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Dhahana Putra. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana merupakan hal yang sangat penting guna menyelaraskan perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Belitung Timur

Forum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis para perancang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam merumuskan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar sejalan dengan asas dan norma dalam KUHP Nasional.

Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi strategis mengenai urgensi penyusunan RUU tentang Penyesuaian Pidana, yang akan mengakomodasi perubahan terhadap sanksi pidana dalam berbagai regulasi sektoral, termasuk peraturan daerah.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lakukan Audiensi dan Silaturahmi Ke BNNP dan Korem 045/Garuda Jaya

Hadir sebagai narasumber, Wakil Menteri Hukum, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan materi mengenai ketentuan pidana dalam peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Beliau menekankan bahwa KUHP tersebut harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan peraturan daerah, terutama dalam hal perumusan sanksi pidana.

Dalam pemaparannya, Wamen juga menjelaskan bahwa KUHP yang baru telah mengatur secara tegas tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana kesusilaan, yang kini menerapkan delik aduan secara absolut.

BACA JUGA:Semarak Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama

RUU Penyesuaian Pidana disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 613 KUHP, dengan materi muatan yang mencakup:

1. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP;

2. Penyesuaian pidana kurungan dan denda dalam peraturan daerah, termasuk usulan perubahan terhadap Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: