Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundangan-undangan

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundangan-undangan

--

3. Penyesuaian ketentuan pidana dalam KUHP itu sendiri.

Forum ini juga menyoroti pentingnya pendekatan ultimum remidium dalam perumusan ketentuan pidana di peraturan daerah. Artinya, sanksi administratif harus lebih diutamakan, sedangkan sanksi pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila upaya administratif tidak lagi efektif.

BACA JUGA:Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah, dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyusun peraturan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Pejabat Struktural dan Perancang di Ditjen Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kasus Terbunuhnya Adit Wartawan, Martin Ditangkap di OKI, Hasan Tukang Kebun Masih Kabur

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah (Johan Manurung), Kepala Divisi P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Anita Azzahra, Heri Sandri), CPNS Perancang (Pratiwi), CPNS Analis Hukum (Indah Permata Sari dan Galah Ardi Primadi), CPNS Analis Kebijakan (Ave Maria Fransiska dan Eka Trishea) dan Mahasiswi Magang UBB (Lisda dan Natasha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: