Terima Kunjungan KI Pusat, Pemprov Babel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Lingkungan Pemprov Babel, di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Jumat (29/8/2025).
Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara PPID utama dengan PPID pelaksana yang ada di Lingkungan Pemprov Babel.
Dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Yunan Helmi, rapat berjalan kondusif dan interaktif.
BACA JUGA:Tujuh Lulusan IPDN Resmi Dilantik Jadi PNS di Pemprov Babel
Asisten III Yunan menegaskan komitmen Pemprov Babel dalam hal pelayanan untuk informasi publik kepada masyarakat.
Ia menekankan pemerintah tidak akan menghalangi, atau mempersulit masyarakat yang ingin meminta informasi publik selama dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami (Pemprov Babel) tidak akan mengecewakan masyarakat kami ketika informasi yang diminta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harus jelas kegunaan, dan tujuan dari informasi yang diminta tersebut,” ujar Yunan.
BACA JUGA:Imigrasi Pangkalpinang Bersama TIMPORA Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Tambang Desa Gadung Toboali
Pada rakor tersebut, Asisten III Yunan juga turut menyambut kedatangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin.
Yunan mengapresiasi kesediaan Syawaludin untuk memberi pengetahuannya seputar pelayanan informasi, pengecualian informasi, dan sengketa informasi kepada para PPID di Lingkungan Pemprov Babel.
Komisioner KI Pusat Syawaludin memaparkan, informasi publik bersifat terbuka dan mudah diakses.
Namun, untuk beberapa informasi yang dikecualikan, informasi dapat bersifat ketat dan terbatas, sebagaimana tercantum dalam poin 1 dan 2 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
BACA JUGA:UBB Dukung Pengembangan Industri Cokelat di Bangka Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: