Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah

Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Rapat Harmonisasi Ranperda Belitung Timur dan Ranperbup Bangka Tengah

--

PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda Belitung Timur secara virtual (Hybrid Zoom Meeting), dan 6 (enam) Ranperbup Bangka Tengah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Selasa (26/08/25).

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilaksanakan terhadap:

- Ranperda Belitung Timur tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

- Ranperbup tentang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Perubahan Standar Harga Satuan Tahun 2025 Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip Kab. Bangka Tengah ;

- Ranperbup tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pegawai RSUD Kab. Bangka Tengah;

- Ranperbup tentang Tata Cara Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Bangka Tengah;

Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung membuka dan memimpin rapat yang dilaksanakan secara hybrid, beliau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah atas sinergi dan kerja sama dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Ranperda dan Ranperkada, sehingga seluruh Ranperda dan Ranperkada yang disusun diharapkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pengharmonisasian merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menutup sambutannya, ia mengharapkan kepada seluruh Tim Kerja Harmonisasi untuk terus menjaga kekompakan dan soliditas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Hendri Yani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemda Belitung Timur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perihal penyusunan Ranperda Belitung Timur tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung pencapaian visi misi Bupati dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Inspektur Pembantu Sahrial yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas layanan pengharmonisasian kepada Pemda Bangka Tengah, kami harapkan produk hukum yang dihasilkan selaras dan harmonis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: