Pihak Rato-Ramadian Sesalkan Sidang Terus Ditunda, Iwan Prahara: Bawaslu Jangan Main di Atas Pusaran

--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Iwan Prahara selaku Penasihat Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka, Rato Rusdiyanto-Ramadian menyayangkan berlarut-larutnya sidang sengketa gugatan tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap KPU Bangka.
Sidang yang terus ditunda sejak dua hari lalu karena mediasi tertutup kembali ditunda untuk hari ini yang telah perdana mulai sidang terbuka.
Iwan Prahara mengatakan dalam agenda sidang terbuka dengan musyawarah terbuka mengagendakan pembacaan gugatan pihaknya selaku permohon.
Selain itu, pihaknya telah mendengar jawaban langsung dari pihak termohon dalam hal ini KPU Bangka.
"Tapi Bawaslu menunda untuk pembuktian besok padahal kita tadi minta hari ini dilanjutkan meski sampai malam.
Kita gak tau (kenapa ditunda) itu, memang mereka punya hak subjektif untuk melakukan penundaan itu," kata Iwan Prahara usai sidang terbuka Bawaslu Bangka, Jumat (1/7/2025).
Selanjutnya, pihaknya bersiap untuk melanjutkan agenda persidangan musyawarah yang akan dilakukan Sabtu (2/8/2025) dengan agenda pembuktian.
Skorsing yang terus dilakukan ini dinilai merugikan tim Rato Rusdiyanto-Ramadian dalam perjuangan sengketa menggugat penetapan TMS Rato-Ramadian untuk pencalonan Pilkada Bangka ulang tahun 2025.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Kembali Gelar Apel Pembubaran dan Penolakan Geng Motor
"Kita siap dan kita optimis juga tapi kita ini bermain-main dengan waktu.
Kita berharap KPU, Bawaslu jangan bermain di atas pusaran, mancing emosi massa dan segala macam.
Hal ini kan menjadi rawan," sebutnya.
Ia menambahkan Bawaslu Bangka sebagai pengendali jalannya musyawarah terbuka untuk sengketa gugatan Rato Rusdiyanto-Ramadian memang memiliki waktu 12 hari sejak gugatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: