Sidang Terbuka TMS Rato-Ramadian Kembali Ditunda, Ketua Bawaslu Bangka Beberkan Alasannya

Fega Erora --Foto Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sidang terbuka sengketa penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) yang diajukan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato-Ramadian kembali ditunda. Penundaan ini menurut Bawaslu Bangka masih dalam masa penyelesaian sengketa yang aturannya paling lama harus selesai pada 9 Agustus mendatang.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan sidang terbuka pertama telah menyelesaikan agenda pembacaan materi gugatan dari tim pasangan Rato-Ramadian dan jawaban KPU Bangka selaku termohon. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan Sabtu (2/8/2025) dengan agenda pembuktian.
"Tentu Bawaslu mengatur musyawarah terbuka ini, hari ke hari dengan batas waktu batas maksimal pada tanggal 9 nanti. Kalau ada skor memang mekanismenya mengatur begitu, kami dari Bawaslu juga menyiasati apa yang disampaikan pihak pemohon dengan cermat," kata Fega Erora usai persidangan, Jumat (1/8/2025).
BACA JUGA:Pihak Rato-Ramadian Sesalkan Sidang Terus Ditunda, Iwan Prahara: Bawaslu Jangan Main di Atas Pusaran
BACA JUGA:KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno
Untuk agenda pembuktian pada sidang selanjutnya akan diajukan dari pemohon maupun termohon. Setelah pemeriksaan alat bukti atau keterangan saksi dilanjutkan dengan kesimpulan dan putusan.
"Putusan akan kami sampaikan maksimal di tanggal 9," ujarnya.
Meski sidang masih terus berjalan namun tahapan Pilkada yang sedang berjalan baik kampanye maupun persiapan lainnya dinilai tak terganggu
"Oh ya, tidak tentunya Bawaslu diatur peraturan Bawaslu terkait penyelesaian sengketa. Penanganan perkara tertutup dan terbuka itu adalah 12 hari dan kami dalam hal ini sangat berhati-hati dan cermat dalam memutuskan sesuatu," terangnya.
BACA JUGA:Mempertanyakan Kekukuhan KPU Bangka Mem-TMS-kan Pasangan Rato-Ramadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: