Sempat Kabur, Akhirnya Ryan Susanto Diantar Orang Tuanya ke Kejati untuk Eksekusi

Ryan Susanto bersama orang tuanya di salah satu ruangan Kejati Babel. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Mengetahui kalau dirinya akan kembali dieksekusi ke Lapas Tuatunu oleh jaksa penuntut, ternyata Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, lebih memilih untuk kabur. Namun berbeda dengan sikap kedua orang tuanya, yang lebih memilih kooperatif.
Belajar dari penangkapan Ryan di awal lalu -saat penyidikan- yang ditangkap secara refresif oleh penyidik di tengah jalan saat menuju bandara hendak ke Jakarta. Akhirnya kedua orang tuanya, sehari sebelum eksekusi tepatnya Kamis (30/7), melaporkan terlebih dahulu keberadaan anak bujangnya itu ke intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Puncaknya, pada pagi Jumat (01/8), dengan kooperatif kedua ortu dengan ikhlas mengantar Ryan langsung ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Dengan begitu mempermudah jalanya eksekusi sekaligus dapat langsung mendampingi sang anak ke Lapas.
BACA JUGA:Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Tuatunu
BACA JUGA:Sempat Bebas, Ryan Susanto Bos Timah Belinyu Diganjar MA 8 Tahun Penjara
Salah satu tim eksekusi dari Cabjari Belinyu, Noviansyah mengatakan saat turunnya putusan kasasi maka timnya dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung langsung melakukan fungsi intelijen terutama ke rumah Ryan yang ada di Belinyu.
"Kondisi di lapangan terus kita pantau. Setelah kita menerima salinan kasasi secara resmi, maka langsung eksekusi. Syukurlah pihak keluarga memilih kooperatif mempermudah petugas dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Kacabjari Belinyu yang juga salah satu tim JPU.
Ryan dijadwalkan akan terlebih dahulu diproses secara administratif di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sebelum nantinya digiring ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Lapas Tuatunu sendiri bukan tempat yang asing bagi Ryan, mengingat sebelumnya dia sudah pernah disel di sana selama proses penyidikan hingga persidangan Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Hingga akhirnya mantan cukong timah ini dibebaskan demi hukum oleh majelis hakim tingkat pertama pada 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Tak Terima Tuntutan Penjara 16 Tahun Dalam Kasus Hutan Lindung Belinyu, Ryan Seret 2 Nama Ini
BACA JUGA:Luluh Lantakan Hutan Lindung Bukit Ketok Belinyu, Ryan Dituntut 16 tahun Penjara
Namun, nasib berkata lain, kebebasan itu tak bertahan lama. Ini setelah MA menganulir putusan bebas tersebut. Majelis hakim kasasi dengan hakim ketua Surya Jaya, beranggota hakim Sutarjo dan hakim Agustinus Purnomo Hadi memvonis terhadap Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dibaca pada Selasa, 22 Juli 2025, nomor Putusan Kasasi 5214 K/PID.SUS/2025 dengan panitera pengganti Nurrahmi, menyatakan hukuman terhadap Ryan tidak cukup di situ saja. Ryan juga dikenakan pidana denda Rp 400.000.000 dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Ryan juga dikenakan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 59.279.236.866,19 ditambah Rp 2.128.256.700 sehingga total UP Rp 61.407.487.566,19 dikurangi dengan uang titipan Rp24.400.000,- dan Rp300.000.000,- sehingga sisa UP Rp61.083.087.566,19 subsidair 7 tahun penjara.
Sebelumnya tim JPU dari Cabjari Belinyu, yang diketuai Noviansyah menuntut terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw, selama 16 tahun dan 6 bulan penjara. Selain penjara cukong timah Belinyu itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: