Sempat Kabur, Akhirnya Ryan Susanto Diantar Orang Tuanya ke Kejati untuk Eksekusi

Ryan Susanto bersama orang tuanya di salah satu ruangan Kejati Babel. --Foto Reza
Tidak cukup di situ, bujangan ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1,803,850,700 milyar dengan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan.
Bagi pihak JPU yang memberatkan Ryan dalam perkara ini adalah anak Sung Jauw itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperparah lagi dengan dia tidak mengakui perbuatanya. Sementara itu yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan masih muda.
Sementara di tingkat peradilan awal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir, memutus bebas perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep.
Terdakwa Ryan Susanto als Afung anak dari Sung Jauw dinyatakan bebas demi hukum. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung dan produksi, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka Maret 2022 sd Juni 2023 bersama-sama dengan Riko als Pipin dan Yosep," demikian inti putusan.
Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair - subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
BACA JUGA:Ryan Anak Ajaw Belinyu Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Milyar
BACA JUGA:Dua Mobil Ryan Susanto Diamankan Jaksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: