KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno

KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Rato Palsu, TMS Keputusan Pleno

Jajaran KPU Bangka bersama Ketua KPU Babel Husin (kedua dari kiri) saat jumpa pers di sekretariat KPU Bangka.--Foto: Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - KPU Bangka menegaskan tidak pernah menyebut ijazah bakal calon Bupati Rato Rusdiyanto palsu. Penetapan pasangan Rato-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan keputusan rapat pleno KPU.

Hal ini ditegaskan jajaran KPU Bangka dalam jumpa pers, Sabtu (26/7) malam, menyikapi dinamika proses Pilkada Bangka pasca penetapan calon.

Ketua KPU Bangka, Sinarto menegaskan penetapan TMS pasangan Rato-Ramadian merupakan keputusan rapat pleno KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi berdasarkan PKPU No.19 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Keputusan KPU No.314 tahun 2025. Keputusan KPU No. 504 tahun 2025 dan peraturan perundangan terkait lainnya. 

"Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi calon adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari UU dan PKPU itu," jelas Sinarto didampingi Ketua KPU Babel, Husin beserta komisioner lainnya. 

BACA JUGA:TMS Ikut Pilkada Bangka, Rato–Ramadian Lanjutkan Perlawanan ke Polda, Sinarto: Kenapa Cuma 2 Komisioner?

BACA JUGA:Dikepung Ratusan Relawan Rato-Ramadian, KPU Bangka Tegaskan Tak Pernah Nyatakan Ijazah Rato Palsu

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan. Bukan untuk meneliti dan atau mencari lebih jauh terkait  hukum apakah ijazah paket C yang diajukan oleh bacalon bupati Rato Rusdianto palsu atau tidak palsu.

"Maka dalam hal ini, saya selaku ketua dan Redi Citra selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan status ijazah paket C milik Rato Rusdianto itu palsu. Maka kami membantah pemberitaan media terkait itu," tegasnya. 

Dijelaskannya, KPU adalah penyelenggara pemilu dan pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas.

"Pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti," tambahnya.

BACA JUGA:Rato Tunjukkan Ijazah, Lawan Penetapan KPU Bangka, Ancam Laporan Pidana

BACA JUGA:Makna Nomor Urut Bagi 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: