Rato Tunjukkan Ijazah, Lawan Penetapan KPU Bangka, Ancam Laporan Pidana

Rato didampingi Ramadian dan Pimpinan Partai Nasdem - Golkar menunjukkan ijazah Paket C yang dipakainya dalam pencalonan Pilkada Bangka 2025.--Foto: Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian yang diusung partai Golkar dan Nasdem melakukan perlawanan atas ketetapan KPU Bangka. Hal ini terkait ketetapan KPU Bangka sebelumnya yang menyatakan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pencalonan Pilkada ulang Bangka 2025.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Dabelyu Sungailiat, Kamis (24/7/2025) sore, Ketua DPD Golkar Kabupaten Bangka, Firmansyah Levi menyatakan gagalnya pasangan Rato-Ramadian karena tidak TMS sesuai ketetapan KPU Bangka sangat disayangkan. Mengingat, kronologis pencalonan yang dimulai dari pendaftaran sempat dinyatakan memenuhi syarat.
"Lalu kami dinyatakan tidak memenuhi syarat salah satu dokumen. Kami atas nama bakal calon akan mengajukan gugatan terkait Pilkada dalam rangka untuk membela kepentingan hak kami selaku yang mencalonkan pasangan calon Rato Rusdiyanto dan Ramadian," sebut Firmansyah Levi.
Ia tegaskan, gugatan akan disampaikan ke Bawaslu Bangka pada Jumat 25 Juli 2025 dan pihaknya telah mempelajari bukti-bukti otentik untuk materi gugatan.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Nasdem Kabupaten Bangka, Sri Kristin yang menyatakan siap berjuang untuk melakukan gugatan atas TMS-nya pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian oleh KPU Bangka.
"Intinya kami dari partai Nasdem besok bersama partai Golkar akan mengajukan gugatan bersama karena ketidakpuasan kami kepada KPU, karena tidak memberi kepastian hukum, lalai dan merugikan calon peserta partai Nasdem dan Golkar," kata Sri Kristin
Jumpa pers Rato-Ramadian di Dabelyu Café. --Foto: Tri
BACA JUGA:Empat Paslon Bupati & Wakil Bupati Bangka Janji Jalankan Pilkada Damai
BACA JUGA:Makna Nomor Urut Bagi 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka
Ia menyatakan KPU tidak transparan dalam proses pencalonan Pilkada ulang Bangka. Disisi lain, pihaknya berkeyakinan mempunyai bukti yang kuat dan sah sehingga seharusnya pasangan Rato-Ramadian tidak sampai TMS.
Direktur Pemenangan pasangan Rato-Ramadian, Redy menambahkan pihaknya mendapat informasi calon yang diusung TMS karena terkait ijazah, bahkan adanya tudingan memakai ijazah palsu.
"Kami jelaskan, ijazah yang dimiliki Pak Rato sah dan dipenuhi dengan jalur legal. Tuduhan yang ditujukan ke bapak Rato itu tidak benar," sebut Redy.
Diterangkannya, Rato lulus sekolah paket C di PKBM Bina Baru Kecamatan Ratu Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pernyataan salah satu komisioner KPU Bangka yang menyatakan palsu dan selanjutnya ketetapan KPU Bangka telah membuat pasangan Rato TMS dinilai sangat merugikan Rato-Ramadian
"Kami akan menggugat melalui Bawaslu. Ketika mediasi ini tidak terpenuhi maka kami akan menempuh jalur pidana," sebut Redy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: