Tanggapi Keluhan Nelayan Permis dan Rajik, Ini Penjelasan PT SMB

KIP milik PT SMB di Perairan Permis-Rajik.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Keluhan nelayan atas aktivitas Kapal Induk Produksi (KIP) milik PT. Sinergi Maju Bersama (SMB) di perairan Permis Rajik, akhirnya direspon pihak manajemen.
Lewat Senja Nirwana, dijelaskan bahwa 2 unit KIP seperti yang diberitakan tersebut tidak pernah mengganggu aktivitas nelayan setempat. Karena itu ia mempertanyakan jika ada nelayan yang merasa keberatan dengan operasional KIP milik PT SMB.
"Sebelum kami memulai aktivitas kegiatan penambangan di laut Rajik dan Permis jauh-jauh hari kami telah melakukan sosialisasi dan mengundang para nelayan serta unsur terkait lainnya disaksikan oleh tokoh masyarakat serta dihadiri juga oleh Kepala Desa maupun Camat Simpang Rimba. Selama itu tak pernah ada dari masyarakat nelayan karena sesungguhnya aktivitas kami berjalan secara legal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terang senja, Selasa malam (22/07).
"Kami heran apabila diberitakan bahwa ada nelayan Permis dan Rajik yang mengeluhkan adanya keberadaan Kapal Isap Produksi milik kami, sementara melalui ketua nelayan dan aparat desa kami selalu rutin menyalurkan bantuan CSR kepada tiap-tiap desa sesuai dengan permintaan dari desa tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Nelayan Permis - Rajik Terganggu KIP: Air Laut Kotor, Tangkapan Ikan Sedikit
BACA JUGA:Oknum Kades di Simpang Rimba Dikabarkan Pungut Fee Penambangan di Laut Permis dan Rajik
Terpisah, Koordinator DPD HNSI Bangka Belitung Mustapa mengiyakan apa yang dikatakan oleh Direktur PT SMB tersebut. Baru-baru ini juga ada permintaan dari nelayan untuk bantuan jaring tangkap ikan dan hal itu telah diajukan kepada pihak perusahaan.
"Baru - baru ini nelayan mengajukan bantuan jaring tangkap kepada pihak perusahaan PT. SMB dan sekarang sedang menunggu bantuan tersebut diberikan, ini sebagai bentuk kepedulian dan sinergritas antara nelayan maupun perusahaan," tegas Mustapa.
"Setahu saya tidak ada nelayan yang komplain terhadap keberadaan KIP milik PT SMB, lalu apa urgensinya jika nelayan mengait-ngaitkan urusan produksi sebuah perusahaan yang memiliki IUP - OP yang resmi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan siapa nelayan yang komplain ini karena di Desa Rajik dan Permis hanya ada empat grup nelayan yang terdaftar sebagai nelayan resmi. "Bukan nelayan jadi-jadian seperti banyak yang terjadi saat ini," tukasnya.
"Selama ini saya mengetahui dengan jelas bahwa nelayan di Rajik dan Permis sudah terakomodir sesuai hasil dari musyawarah sebelumnya, setiap jaring nelayan yang rusak dan minta diganti, maka pihak perusahaan langsung memberikan kompensasi serta tidak ada cerita bahwa PT. SMB tidak merespon keluhan masyarakat," imbuh Mustafa.
BACA JUGA:KIP Mitra PT Timah Nambang di Laut Permis, Rajik & Sebagin, Begini Harapan Masyarakat Terdampak
BACA JUGA:Segini Total Masyarakat Membuat NIB di Desa Permis Saat Aik Bakung
Selain itu, ia menganggap nelayan inisial SAL seperti yang diberitakan mengada-ada dan bukan nelayan sesungguhnya. Karena jika ia mengaku sebagai nelayan, harus jelas dari mana, atau baru jadi nelayan. "Jika nelayan asli desa Rajik dan Permis merasa komplain terhadap aktifitas KIP milik PT. SMB harusnya mengadu ke BPD maupun Kades setempat melalui ketua kelompoknya atau ke HNSI karena itulah langkah yang paling tepat untuk mengadu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: