Kurir Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 6,58 Gram Sabu Gagal Dikirim ke Belitung

Kurir Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 6,58 Gram Sabu Gagal Dikirim ke Belitung

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus

"Alasan tersangka karena bisnis jadi kurir cukup menggiurkan, karena memang tersangka juga seorang pecandu narkoba," beber Raden. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, Raden menambahkan, tersangka mengaku baru menggeluti profesi kurir narkoba sejak 14 Juli 2025 lalu. Sehingga tersangka, diakui Raden, terbilang masih pemain baru. 

Dan sabu yang diamankan, lanjut Raden, belum sempat dilempar atau diletakkan oleh tersangka sebagaimana perintah dari Rendi, karena tersangka hanya diperintahkan untuk mengirimkan narkotika tersebut ke wilayah Belitung. 

Namun demikian, katanya, tersangka mengakui telah menjual sebanyak  enam paket sabu dengan sasaran edara wilayah Belitung. 

"Untuk tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas perwira balok tiga ini.

BACA JUGA:Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 4,89 Gram Sabu

BACA JUGA:Mau Untung Malah Buntung, Karyawan Swasta di Pangkalpinang Nyambi Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: