Kurir Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 6,58 Gram Sabu Gagal Dikirim ke Belitung

Kurir Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 6,58 Gram Sabu Gagal Dikirim ke Belitung

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Aidil Fitrisyah alias Tongse (29), warga Jalan Kampung Melayu RT 002 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 6,58 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dikirimkan oleh tersangka ke Kabupaten Belitung. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka diciduk pada Senin (21/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya. Penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," kata Raden kepada Babel Pos, Rabu (23/7/2025). 

BACA JUGA:Residivis Sabu Sadikin Kembali Ditangkap, Samping Kantor Damkar Pangkalpinang Jadi Tempat Transaksi

BACA JUGA:Pengedar Sabu Kembali Diamankan, Sempat Melempar BB

Dikatakan Raden, setelah berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan secara lagsung oleh Ketua RT setempat. 

Alhasil, barang bukti satu pajet sabu ukuran sedang berhasil ditemukan yang disimpan tersangka di dalam kotak rokok merk Helium yang terletak di luar rumah. 

Selain itu, kata dia, ditemukan pula satu buah tas berwarna hitam di belakang rumah, yang di dalamnya berisi satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan, serta barang bukti lainnya berupa satu ball sedotan plastik dan satu unit HP merk Oppo warna biru. 

"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari saudara Rendi (DPO). Rencananya, sabu itu untuk dikirimkan ke wilayah Belitung sesuai dengan perintah dari Rendi," ungkap Raden. 

BACA JUGA:Juru Parkir Warkop Tungtau Jalan A Yani Pangkalpinang Diciduk Polisi Gegara Nyambi Jadi Kurir Sabu

BACA JUGA:Dua Nelayan Batu Belubang Nyambi Jadi Kurir Narkoba Ditangkap Saat Hendak Pakai Sabu

Atas peran tersebut, Raden menyebut, tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan tersangka sudah menerima Rp500 ribu. Selain itu, tersangka juga telah memperoleh keuntungan lainnya berupa kesempatan menggunakan  sabu secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: