Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 4,89 Gram Sabu

Tak Kapok! Residivis Narkoba di Pangkalpinang Ini Tertangkap Lagi Saat Bawa 4,89 Gram Sabu

Pelaku dan beberapa barang bukti Saat diamankan Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.--

Perannya, lanjut Raden, tersangka membantu pengedar narkoba mengedarkan sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Sidak RSUD Ir. Soekarno: Gubernur Hidayat Tegaskan Pelayanan Harus Baik!

"Tersangka merupakan residivis kambuhan.

Dari pengakuan tersangka, dia nekat ngedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan," beber Raden. 

Dari bisnis haram ini, ditambahkan Raden, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis. 

"Tersangka sudah satu tahun terakhir ini menjadi pecandu narkoba, sehingga ia nekat ngedar sabu, yang mana untuk sabu dia dapatkan dari seorang bandar bernama Aang yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang," tegas Raden. 

BACA JUGA:Bantuan Darurat Honda Babel Cuma Sekejap! Layanan Sigap dari Honda Care

Terpisah, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners memastikan bahwa Polresta Pangkalpinang akan terus komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. 

Bahkan sejak resmi menjabat Kapolresta, Kombes Pol Max sudah mengintruksikan seluruh jajaran untuk menangkap para pengedar dan pemakai narkoba yang saat ini masih berkeliaran di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Lakukan Penipuan Mobil Rental, Dua Warga Toboali Diamankan Polres Basel

"Memberantas narkoba memang salah satu target saya selain tindak kejahatan lainnya.

Karena narkoba ini bisa merusak para generasi masa depan kita.

Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga kita dan mengawasinya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," pungkas perwira melati tiga ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: