Menata Ulang KUHAP untuk Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.--
Saya yakin, saya percaya bahwa DIM yang diusulkan, yang dibahas sekalian itu sudah menampung (tantangan revolusi industri),” ujar Sunarto.
RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi instrumen hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak setiap warga negara, peradilan yang transparan dan berkeadilan, dan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: