Sopir Penyelundup Balok Timah Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Tapi Pemilik Tak Terungkap, Truk Dikembalikan

Pemeriksaan truk penyelundupan timah yang mendudukkan Hengki sebagai terdakwa tunggal.--Foto: Reza
JPU menilai terdakwa tidak memiliki izin pertambangan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengangkutan balok timah. Perbuatan terdakwa Hengki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA:Penyelundupan 48 Balok Timah Sopir Hengki Jadi Tumbal, Kini Mulai Diadili
BACA JUGA:Resmi Memimpin Babel, Gubernur Hidayat Target Berantas Penyelundupan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: