Depan Hakim, Terdakwa Dokter Surya Minta Maaf, Begini Respon Dokter Della

dr. Surya menyampaikan permintaan maaf ke dr. Della Rianadita dalam sidang lanjutan di PN Pangkalpinang, Senin (16/6).--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terdakwa dr Surya Hafidiansyah Putra akhirnya meminta maaf kepada korban kasus ujaran kebencian, dr Della Rianadita sebagai Dirut RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.
Permintaan maaf ini disampaikan terdakwa Dokter Surya secara langsung di dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (16/6/2025).
Awalnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma, bersama dua hakim anggota, Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar ini mendengarkan keterangan saksi sekaligus korban, dr Della Rianadita dalam perkara tersebut.
Setelah mendengarkan panjang lebar keterangan saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, terdakwa dokter Surya yang hadir didampingi tim penasihat hukum mengajukan ke majelis hakim untuk meminta maaf secara langsung kepada Dokter Della dan keluarga yang juga hadir di dalam persidangan.
Sontak, permintaan terdakwa pun langsung dikabulkan oleh majelis hakim. Lalu, dihadapan hakim dan korban dokter Della, terdakwa dokter Surya meminta maaf dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya menyesal atas perbuatan saya ini, yang mana banyak akibat yang ditimbulkan terutama kepada saya dan dokter Della. Mungkin dengan penyesalan atas perbuatan saya ini, menjadi pelajaran bagi saya ke depannya. Mungkin dokter Della dan keluarga bisa memaafkan perbuatan saya, saya berjanji tidak akan mengulanginya," ucap Dokter Surya sembari menyalami dokter Della, lalu kembali ke kursi persidangan.
BACA JUGA:Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter
BACA JUGA:Dugaan Malpraktik Almarhum Aldo, Dokter Dellla Sudah 2 Kali Diperiksa Penyidik Polda
Sebelumnya, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, dr Della mengaku sudah memaafkan dr Surya. Meski berat, Della mengaku bahwa hal itu dilakukannya demi rasa kemanusiaan dan masih satu organisasi di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Memang tidak mudah untuk memaafkan. Butuh proses panjang. Butuh untuk berdamai dengan diri sendiri. Dan saya memaafkan terdakwa karena atas dasar kemanusiaan dan walau bagaimana pun, terdakwa anggota IDI satu organisasi dengan saya, yang mana dalam sumpah dokter disebutkan bahwa seorang dokter harus memperlakukan teman sejawatnya seperti saudara kandung. Ya walaupun terdakwa tidak memperlakukan saya sebagai sejawat saudaranya, tapi saya menyadari sumpah tersebut dan saya memaafkan, saya ikhlas," tutur dokter Della.
"Tentunya saya memaafkan dan terdakwa benar-benar menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Allah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi baik terhadap saya dan keluarga termasuk sejawat saudara sesama dokter lainnya," sambung dokter Della.
BACA JUGA:Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga
BACA JUGA:Dokter Della Berhalangan Hadir, Sidang Lanjutan Trie Lius Putri Ditunda Pekan Depan
Sementara itu, dalam sidang lanjutan ini mengagendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi. Adapun lima orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni dr Della Rianadita selaku Dirut RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Devi Ingson Syahputra selaku Pegawai RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, Kaneri Suminggi selaku Pegawai RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Esa Fredigusta selaku Dokter Jantung RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dan Arifin Wijaya, kakak kandung dari Trie Lius Putri yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap Dirut RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: