Suami Istri di Mentok Jadi bandar Sabu, Transaksi di Gang Kecil

Suami Istri di Mentok Jadi bandar Sabu, Transaksi di Gang Kecil

Pasangan suami istri beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - Tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan sepasang suami istri di rumah Gang Nador jalan Menara Air Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan terjadi pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku diketahui bernama MS alias A (44) dan istrinya SP alias S (38). 

Keduanya ditangkap saat berada di kediaman mereka dan langsung diamankan oleh petugas.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan rumah pelaku, anggota berhasil menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, dua unit handphone, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ujar Iptu Yos Sudarso.

BACA JUGA:Speed Boat Mencurigakan Menuju Pantai Teluk Rubiah, Ternyata Pemasok Sabu

BACA JUGA:Simpan 87 Paket Sabu Dua Orang Ini Diringkus Anggota Sat Restik Polres Bateng

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu paket sabu seberat bruto 5,26 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Oppo warna biru hitam, satu unit handphone Realme C25Y warna biru, satu bungkus kacang merk Gardua Rosta warna hijau, satu lembar tisu, satu jaket bertuliskan Pull & Bear warna kuning, satu paket plastik klip kecil, dan satu unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam tanpa plat nomor.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bangka Barat. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Yos.

BACA JUGA:Seorang Pria di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Usai Kedapatan Simpan 49 Paket Sabu

BACA JUGA:BD Sabu 28 Paket Disikat Satnarkoba Polres Babar

Lokasi penangkapan yang terletak di gang kecil dan terpencil ternyata menjadi tempat transaksi barang haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: