Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

--

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh Kamis (29/5) mengatakan bahwa Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, beserta jajaran telah mengikuti Webinar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar secara daring pada Rabu, 28 Mei 2025.

Adapun narasumber utamanya adalah Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selaku Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana; Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi; Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo; serta Advokat Senior, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan.

Prof. Edward Hiariej menyampaikan urgensi pengesahan RUU KUHAP sebelum KUHP yang baru mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. KUHAP baru sangat dibutuhkan untuk mendukung paradigma hukum modern yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan mencegah kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum.

“Adanya pergeseran dari crime control model ke due process model dalam sistem peradilan pidana yang diusung RUU KUHAP “ Kata Edward Hiariej .

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, memaparkan tentang kewenangan  penuntut umum dan peran  saksi mahkota bagi  tersangka atau terdakwa yang memiliki peranan paling ringan dalam suatu perkara. Kemudian juga dibahas tentang pengurangan tuntutan pidana kepada saksi mahkota ,

Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing; membahas tentang reformulasi peran penyidik, harmonisasi dengan undang-undang sektoral, hingga perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan.

Ketua Kamar Pidana Mhkamah Agung (MA), Dr. Prim Haryadi, menyoroti pentingnya penyesuaian KUHAP dengan living law dan dinamika hukum kekinian.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengungkapkan bahwa KUHAP saat ini masih lemah dalam pengawasan aparat penegak hukum, belum mengatur secara memadai hak korban dan belum responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan restorative justice.

Dr. Luhut M.P. Pangaribuan menutup diskusi dengan menekankan pentingnya peran KUHAP bukan hanya sebagai penjaga prosedur, tetapi sebagai penggerak keadilan.

"RUU KUHAP harus menjadi instrumen yang memperkuat perlindungan hak tersangka dan memperjelas koordinasi antarlembaga penegak hukum," ujar Luhut.

Hadir langsung dalam kegiatan tsb Sekretaris Jenderal Kemenkum, Dr. Nico Afinta, sedangkan dari Dari Kanwil Kemenkum Babel secara daring Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Perancang PUU Madya, Ismail dan Muhammad Iqbal, Perancang PUU Muda, Faisal Indrawan, Penyuluh Hukum Muda, Sudihastuti, Muhamat Ariyanto, Septarini, Rizki Amalia dan Sofian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: