BD Sabu 28 Paket Disikat Satnarkoba Polres Babar

BD Sabu 28 Paket Disikat Satnarkoba Polres Babar

Pelaku berinisial Z saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial Z pada Selasa malam, 20 Mei 2025.

Pelaku diamankan di belakang rumah tempat tinggalnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, anggota Polres Bangka Barat yang dipimpin oleh petugas dari Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Penggeledahan tersebut membuahkan hasil signifikan, 

BACA JUGA:Kapolres Bangka Barat Ajak Pejabat Baru Silahturahmi Dengan Wartawan

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! PLN Startup Day 2025 Segera Digelar di Jakarta

di mana polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika jenis shabu. 

Sebanyak 29 paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga shabu, ditemukan di bagian belakang rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan juga 3 bal plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Bangka Barat Ajak Pejabat Baru Silahturahmi Dengan Wartawan

Dari pemeriksaan awal, barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 8,36 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, termasuk handphone android merk Vivo 2043 berwarna biru, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya keras pihak kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat.

BACA JUGA:Wakapolres Dan 7 Perwira Polres Bangka Barat Dimutasi

"Ini adalah hasil dari kerja keras anggota dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah kita. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa," ujar Iptu Yos Sudarso, Senin (20/05).

Adapun identitas pelaku, Z, yang merupakan pria berusia 38 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan diketahui berasal dari Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Awas!!! Kapolres Bangka Barat Siap Sikat Premanisme Dan Geng Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: