Menaker Hapus Syarat Usia Lowongan Kerja

Menaker Hapus Syarat Usia Lowongan Kerja

Yassierli --Foto: ist

BABELPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Menurut Menaker Yassierli, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil. 

Yassierli mengatakan dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari pembangunan nasional.

Ia menambahkan, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang laik.

BACA JUGA:6 ABK KM Sumber Jaya 88 Nekat Lompat ke Laut Tanjung Berikat, 1 Tewas, 1 Hilang

BACA JUGA:Hasil Tes Pemali Boarding School Diumumkan, 36 Pelajar Lolos ke Tes Kesehatan

Menaker pun tak menampik bahwa dinamika praktik rekrutmen saat ini memiliki beberapa proses yang cukup diskriminatif, di antaranya adalah pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya.

“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” ujar Yassierli.

Khusus pembatasan usia, ia mengatakan ada persyaratan lain yang bisa menjadi pengecualian.

Pertama adalah untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; lalu kedua, tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun

BACA JUGA:Breaking News! 2 Warga Pangkalpinang Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Baja Ringan

Selain itu, Menaker juga mengatakan larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Harus tanpa diskriminasi dan sesuai dengan kompetensi pekerja,” tegas Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara