Kembali pengedar Sabu Diringkus

Kembali pengedar Sabu Diringkus

AP (23) dan MU (25) saat diamankan anggota SatRestik Polres Bangka Tengah. Dari kedua Pelaku, Petugas mengamankan barang bukti 10 paket Sabu siap edar seberat 2,51 Gram.--

BABELPOS.ID, KOBA - Gegara terlibat kasus peredaran narkoba jenis Sabu, AP (23) dan MU (25) diringkus anggota SatRestik Polres Bangka Tengah.

Dari kedua orang ini, petugas mengamankan barang bukti 10 paket Sabu siap edar seberat 2,51 Gram.

Kedua pelaku peredaran Narkoba ini ditangkap petugas disebuah rumah di Jalan Buntu, Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (22/5/25).

BACA JUGA:Oknum Ustadz di Basel Jadi Predator Anak, 12 Santri Jadi Korban

Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Hadi Santoso mengatakan penangkapan tersangka AP setelah pihaknya mendapat informasi bahwa barang haram tersebut milik seorang rekannya yang berinisial MU.

BACA JUGA:Lestarikan Alam dan Cetak Generasi Tangguh, PT Timah Dukung Lomba Lintas Alam UKM Mahacita Polman Babel

"Pertama kalinya yang kita tangkap tersangka AP, kemudian darinya diperoleh informasi bahwa paket Sabu itu milik MU, berdasarkan informasi itu, tersangka kedua kami kejar dan berhasil ditangkap," ujarnya, Jum'at (23/5/25)

Ia menyebutkan selain mengamankan barang bukti 10 paket Sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Berburu Produk UMKM dengan Nuansa Vintage, TINS Gallery PT Timah Jadi Wadah Pemasaran UMKM

"Bukan hanya paketan sabu saja yang kita amankan, tapi ada beberapa barang bukti lainnya, seperti 10 buah potongan sedotan plastik, 1 buah plastik strip bening kosong, dan 2 unit Handphone Android yang digunakan keduanya untuk berkomunikasi," terangnya.

IPTU Heri menyampaikan saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tiga Pria Ditangkap, Aksinya Maling Sawit di Desa Rukem

"Kita terapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap keduanya, dan diancam hukuman penjara 5 tahun atau lebih," ucapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apa bila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: