Kemenkum Babel Harmonisasikan 4 Ranperkada Bangka Tengah

--
PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kanwil Kemenkumham Babel, Dr Rahmat Feri Pontoh minggu (18/5) mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis (15/5) telah laksanakan rapat harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah setempat .
Adapun 4 (empat) Ranperkada yang diharmonisasi yaitu tentang Program Kampung Iklim, Biaya Pemberian Stimulus PBB P-2, Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh mengatakan jika jajarannya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Raperkada tentang Program Kampung Iklim secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim. Pada Raperkada Biaya Pemberian Stimulus PBB P-2 disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Untuk Raperkada tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
sedangkan Raperkada Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra,setda Bangka Tengah , Irwan menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting sebagai upaya controlling terhadap peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Irwan mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperkada. “Melalui harmonisasi diharapkan produk hukum yang disusun selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga memberikan keyakinan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakannya," tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah baik dengan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Harun Sulianto.
Hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah Kemenkum Babel yakni Ketua Tim Kerja (Iqbal), Sekretaris Tim Kerja (Siti Latifah), JFT Perancang PUU Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra), JF Perancang PUU Pertama (Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra, (Irwan), Kepala BPPRD (Aisyah Sysilia), Kepala BPKAD (Cherlini), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, (Dian Akbarini), Kepala Bidang Pendataan, (Atika Suri),Kepala Bidang Pendataan dan Pengolahan Data Pajak (Dian Novita), Kepala Subbidang Penagihan BPPRD (Ali Hanapiah), dan JFU Penyuluh Hukum (Fatih Suwanda) dan Perwakilan Bagian Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: