Hanya Karena Diingatkan Agar Istirahat, Acan Malah Main Parang ke Kakaknya

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Ilham
"Akibat peristiwa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Ibu-ibu Muda di Toboali Cekcok Mulut, Lalu Pukul dan Tendang, Begini Akhirnya
BACA JUGA:4 Orang Komplotan Ninja Sawit Dibekuk Polisi, Sudah 8 Kali Beraksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: