Aturan Baru Terbit, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10%

Aturan Baru Terbit, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10%

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) bersama Ketua Komisi XII DPR Asal Babel Bambang Patijaya. --Foto: ist

BACA JUGA:Pledoi Marwan Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Selain Erzaldi Ini Sederet Pihak yang Diminta Jadi Tersangka

Terkait besaran kenaikannya, ia menyebut kisaran 1,5 persen sampai dengan 3 persen bergantung pada harga komoditas di pasar global.

Menteri ESDM menjelaskan kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.

Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti enam komoditas:

Batu Bara:

Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.

Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.

Nikel:

Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD

Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus

Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.

Tembaga:

Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA

Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA

Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA

Emas & Perak:

Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA

Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.

Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.

Timah:

Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara