Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Gading Orchard Summarecon

Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Gading Orchard Summarecon

Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah Kejagung Sasar PT Gading Orchard Summarecon--Foto: ist

BABELPOS.ID – Pengembangan penyidikan Kejahatan Korporasi sebagai kelanjutan penyidikan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, terus berlanjut.

Kini, giliran penyidik Jampidsus, Kejagung RI menyasar kolektor hingga PT Gading Orchard Summarecon, Rabu (19/3). 

Adalah JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon, yang telah diperiksa intensif itu. Namun, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait apa benang merah atas pemeriksaan tersebut. 

Selain JM penyidik juga kembali memeriksa para kolektor timah. Kali ini 2 orang kolektor yakni AS dan AW.

BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun

Dikatakan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, mereka  diperiksa terkait 5 korporasi  yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

 “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Pusaran perkara saat tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara  Rp 300.003.263.938.131,14 masih berlangsung persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas 4 tersangka. Yakni, Supianto (mantan Kadis ESDM). Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Dir Ops PT Timah) dan Hendri Lie bos PT Tinindo Inter Nusa.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Penyidikan Kejahatan Korporasi Tata Niaga Timah, Kejagung Sasar PT Surveyor Indonesia

BACA JUGA:Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: