Dua Petinggi Bumdes Fajar Indah Terlibat Korupsi, Begini Modusnya

Dua tersangka ditunjukkan ke media saat jumpa pers di Polres Basel.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Korupsi. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41), warga Desa Fajar Indah yang berposisi sebagai Direktur dan Bendahara Bumdes. Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh APIP Inspektorat Basel ditemukan adanya pencairan dana BUMDes secara ilegal dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp42 juta.
"Kami menemukan ketidaksesuaian antara saldo rekening BUMDes yang seharusnya sebesar Rp144.936.659, namun yang tercatat hanya Rp3.051.066, pada tahun 2023," ungkapnya, Kamis (20/03).
BACA JUGA:Maksimalkan Peran BUMDes Kelola Dana Desa di Babar
BACA JUGA:Kinerja Setahun Polres Basel, Direktur Bumdes Tersangka Korupsi, Segini Totalnya
Modus korupsi ini yakni pencairan dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa adanya kegiatan operasional yang mendukung, serta tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban keuangan terkait pencairan tersebut.
Setelah itu, Unit Tipikor Polres Basel kemudian berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Basel, pihaknya meminta tersangka untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan.
Tersangka pun mengembalikan dana tersebut ke kas BUMDes. Namun, sebulan kemudian, tersangka kembali melakukan aksi serupa hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp142 juta.
"Mereka ini beralasan dana tersebut untuk kepentingan operasional Bumdes, tetapi kenyataannya malah untuk pribadi," jelasnya.
"Kedua tersangka telah ditahan oleh aparat kepolisian dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun," imbuhnya.
BACA JUGA:BUMDes Aktif di Bangka Tengah Tinggal 50 Persen, Didominasi Warung Kelontong
BACA JUGA:Baru 50 Persen Bumdes di Basel yang Berbadan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: