Residivis Kembali Diciduk Akibat Nyuri Lagi di Riding panjang

Residivis Kembali Diciduk Akibat Nyuri Lagi di Riding panjang

Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi--

Termasuk sebuah linggis ikut diamankan. 

BACA JUGA:Buka Puasa Warga Minang Kabupaten Bangka Berbagi dengan Ratusan Anak Yatim dan Duafa

"Selain di Ridingpanjang Kecamatan Merawang, pelaku (Didin) juga mengaku ada melakukan pencurian di wilayah kota Pangkalpinang," kata Ogan Arif Teguh Imani, Senin (17/3).

Akibat aksi dugaan pencurian dengan pemberatan ini Didin terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

Saat ini Didin telah diamankan ke Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: